DaerahKonflik

Diduga Oknum Aparat Halangi Peliputan Aksi Buruh di PG Rajawali Cirebon

1101
×

Diduga Oknum Aparat Halangi Peliputan Aksi Buruh di PG Rajawali Cirebon

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat. Dua orang jurnalis dilaporkan tidak diperbolehkan melakukan peliputan saat aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026).

Pelarangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat yang bertugas di lokasi pengamanan.

Peristiwa itu bahkan sempat diwarnai adu mulut dan dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kejadian bermula ketika para jurnalis mengetahui adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik.

Untuk menghindari potensi konflik, awak media memilih mengambil dokumentasi dari luar area perusahaan.

Namun demikian, sejumlah petugas keamanan mendatangi jurnalis dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan tersebut.

“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh,” ujar Muslimin, salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.

Meski telah memberikan penjelasan dan berada di luar area pabrik, awak media tetap dilarang melakukan peliputan.

Situasi pun memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen PG Rajawali.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil lantaran salah satu petugas keamanan tetap bersikeras melarang peliputan dan menunjukkan sikap agresif.

Untuk menghindari bentrokan dan demi menjaga keselamatan, rekan-rekan jurnalis lainnya berupaya melerai serta memutuskan menarik diri dari lokasi.

Langkah tersebut diambil guna mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, situasi berangsur kondusif.

Tidak dilaporkan adanya kontak fisik dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Selain itu, kejadian ini juga dinilai bertolak belakang dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik.

UU KIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan partisipasi publik, transparansi, serta akuntabilitas, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik korupsi.

Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang mudah diakses, akurat, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang dikecualikan karena alasan tertentu seperti membahayakan negara atau menyangkut hak pribadi.

Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga.

(Dadang)

error: Content is protected !!