DaerahPemerintahan

WARTAWAN DICEKIK, DIPUKUL, ALAT KERJA DIRAMPAS DIDUGA OLEH OKNUM APARAT BEKING MAFIA BBM SUBSIDI DI CIREBON

204
×

WARTAWAN DICEKIK, DIPUKUL, ALAT KERJA DIRAMPAS DIDUGA OLEH OKNUM APARAT BEKING MAFIA BBM SUBSIDI DI CIREBON

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Cirebon memasuki babak yang jauh lebih serius dan mengkhawatirkan.

Investigasi jurnalistik terhadap penimbunan solar subsidi justru berujung pada kekerasan brutal terhadap wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat bersenjata.

Seorang jurnalis bernama Warsila menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputan investigasi di wilayah Kecamatan Kapetakan.

Kekerasan itu diduga dilakukan oleh satu oknum TNI aktif berpangkat Kapten dan dua orang yang mengaku anggota Polri, pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB hingga 00.30 WIB.

Peristiwa ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, pelanggaran pidana, serta indikasi kuat adanya upaya pembungkaman terhadap jurnalis yang mengungkap praktik ilegal BBM subsidi.

Investigasi Solar Subsidi Berujung Teror

Saat melakukan pemantauan lapangan, korban mendapati satu unit mobil pick up hitam menurunkan sekitar 50 jerigen kosong berkapasitas 30–35 liter di sebuah rumah warga Desa Kertasura, yang diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan solar subsidi.

Aktivitas tersebut berlangsung larut malam, tertutup, dan mencurigakan—ciri khas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, korban justru didatangi tiga pria menggunakan mobil Avanza hitam tanpa identitas resmi, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan.

Dicekik, Dipukul, dan Difitnah

Salah satu pelaku berinisial S, yang diketahui berpangkat Kapten TNI, secara tiba-tiba mencekik leher korban tanpa dialog maupun identifikasi hukum.

Dua pelaku lain yang mengaku anggota Polri turut memukul dan mengintimidasi, sambil melontarkan tuduhan tidak berdasar bahwa korban adalah pemeras dan perampok.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga merampas ponsel, headset, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers milik korban.

KTA tersebut bahkan dibuang ke jalan raya, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap profesi wartawan dan simbol pembungkaman kerja jurnalistik.

Dilaporkan ke Denpom, Proses Dipertanyakan

Pada Sabtu siang, 3 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tim redaksi secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer (Denpom) Cirebon.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah hukum konkret terhadap terduga pelaku. Kondisi ini memicu pertanyaan serius publik:

apakah oknum aparat yang diduga terlibat dalam kekerasan sekaligus pembekingan mafia BBM subsidi benar-benar akan diproses hukum, atau justru dilindungi?

Kuasa Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia

Kuasa Hukum Tim Redaksi, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah serangan terhadap pers dan demokrasi. Jika aparat yang seharusnya melindungi hukum justru diduga membekingi kejahatan, maka negara sedang dalam bahaya,” tegasnya.

Pihaknya menilai tindakan tersebut melanggar KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencoreng institusi negara.

Desakan Publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.

Publik menuntut pengusutan tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih, baik terhadap praktik mafia BBM subsidi maupun kekerasan terhadap jurnalis.

Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya satu wartawan, melainkan hak publik atas kebenaran.

 

(Tim)

error: Content is protected !!