DaerahHukum & Kriminal

Diduga Cut and Fill Tanpa Izin di Teluk Mata Ikan Nongsa, Aktivitas Alat Berat Masih Berlangsung

1623
×

Diduga Cut and Fill Tanpa Izin di Teluk Mata Ikan Nongsa, Aktivitas Alat Berat Masih Berlangsung

Sebarkan artikel ini

Batam,sidikkriminal.co.id – Aktivitas pematangan lahan berupa cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hingga Sabtu, 3 Januari 2025. Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh PT Sri Indah.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah alat berat dan mobil angkutan tanah terlihat masih aktif beroperasi di lokasi. Namun demikian, upaya awak media untuk menemui pengawas lapangan maupun penanggung jawab kegiatan guna meminta keterangan terkait legalitas dan perizinan pematangan lahan tersebut belum membuahkan hasil.

Awak media kemudian mengonfirmasi salah seorang warga yang bermukim di sekitar lokasi. Warga tersebut menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau belum.

Selain itu, warga juga menyebutkan adanya dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Warga menyampaikan bahwa pada musim kemarau aktivitas tersebut menimbulkan debu, sementara pada musim hujan terjadi aliran sedimen yang mengarah ke kawasan pantai, mengingat lokasi kegiatan berada tidak jauh dari pesisir.

Identitas narasumber tidak dipublikasikan demi menjaga keamanan.

Baca Juga : Tragedi Ledakan Kapal Tanker Federal II di PT ASL Shipyard Batam: Kelemahan K3 Kembali Terungkap

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Jika aktivitas cut and fill tersebut dilakukan tanpa izin, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3.Ketentuan izin pematangan lahan dari BP Batam selaku pengelola kawasan;

4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila tidak sesuai dengan RTRW Kota Batam;

5.Aturan perlindungan wilayah pesisir apabila kegiatan berdampak terhadap lingkungan laut.

Sebagai tindak lanjut, awak media akan meminta keterangan resmi dari BP Batam dan Polda Kepulauan Riau guna memastikan kepatuhan hukum serta pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Pemberitaan ini merupakan laporan awal, dan redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dan keterangan awal yang dihimpun awak media.


( Team )

error: Content is protected !!