Batam,sidikkriminal.co.id – Senin 1 Desember 2025,Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Kepri,Iwan Kei, tuntut Polda Kepri dan Polresta Barelang usut transparan kasus kematian kejam Dwi Putri Aprilian Dini (25), LC asal Lampung di KTV Nagoya. “Pelaku Wiliam alias Wilson dan Meylani harus dihukum seberat-beratnya—ini bukan kejahatan biasa, tapi pelanggaran kemanusiaan sadis!” tegas Iwan siang ini.
Baca Juga : Tragedi Ledakan Kapal Tanker Federal II di PT ASL Shipyard Batam: Kelemahan K3 Kembali Terungkap
Polisi tetapkan empat tersangka diduga lakukan pembunuhan berencana, jerat Pasal 340 KUHP (diperkuat Pasal 459 UU 1/2023): “Barang siapa sengaja rencana rampas nyawa orang lain, ancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun.” Unsur: subjek bertanggung jawab, kesengajaan hilangkan nyawa, rencana dengan jeda renungkan. Indikasi TPPO kuat: Pasal 6 UU 21/2007 larang penampungan eksploitasi, plus RKUHP Pasal 555-570 dan UU ITE bukti digital.
Baca juga : Irjen Pol (Purn) Rikwanto Menghadiri FGD Kompolnas: Dalam Pembahasan Kriteria Calon Kapolri Kedepan

Iwan ingatkan: “Seriuskan kasus ini, keadilan untuk Dwi—jangan biarkan korban sia-sia, usut ijin jaringan gelap perdagangan wanita hiburan malam berkedok agency di kota batam !” Publik harap keterangan resmi polisi segera, pastikan proses hukum tegas lindungi pekerja rentan.
( D2k )













