DaerahHukum & KriminalPemerintahan

DI DUGA ADA OKNUM KEJAKSAAN MAINKAN DANA DESA – SURAT KUWU CIPANAS BONGKAR POLA PENGKONDISIAN VENDOR PUPUK

1558
×

DI DUGA ADA OKNUM KEJAKSAAN MAINKAN DANA DESA – SURAT KUWU CIPANAS BONGKAR POLA PENGKONDISIAN VENDOR PUPUK

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, mengecam keras dugaan campur tangan oknum Kejaksaan dalam penggunaan Dana Desa. pada Senin, (01/12/2025). Ia menilai temuan ini sangat serius dan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan mengatur penggunaan Dana Desa, apalagi sampai mengarahkan program tertentu. Jika betul ada oknum yang bermain, ini bukan sekadar janggal, ini pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rahmad.

Rahmad menyebut pola ini sangat berbahaya karena membuka ruang konflik kepentingan, praktik pemaksaan, hingga potensi pemerasan terhadap pemerintah desa.

“Desa tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh siapa pun, terlebih oleh aparat penegak hukum. Ini mencoreng marwah institusi dan merusak kepercayaan publik. Saya minta Kejaksaan Agung turun tangan secepatnya dan bersihkan oknum-oknum ini,” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga mengapresiasi keberanian warga Cipanas yang memilih menempuh jalur hukum.

“Warga sudah tepat menunjuk firma hukum. Ini momentum membongkar permainan yang selama ini mungkin tersembunyi. Jika ada oknum yang mengintervensi, harus dicopot dan diproses hukum,” tambahnya.

VENDOR PUPUK DIDUGA DIKONDISIKAN

Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, mengungkapkan bahwa dokumen yang diserahkan warga mengarah pada pola pengkondisian vendor pupuk yang memasok ke desa-desa.

“Ada indikasi kuat vendor pupuk tertentu diarahkan. Polanya tidak wajar dan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan dalam bisnis pupuk melalui skema Dana Desa,” tegas Zeki.

Dugaan itu semakin kuat setelah beberapa Kuwu dari desa lain mengaku menolak program serupa tanpa mendapatkan sanksi apa pun.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa program tersebut bukan kebijakan resmi institusi Kejaksaan, melainkan ulah oknum.

DUA INDIKASI: PERMAINAN OKNUM + DUKUNGAN FKKC

Zeki juga menyebut adanya dugaan kerja sama antara oknum Kejaksaan dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dalam mendorong program tersebut di desa-desa.

“Surat Kuwu Cipanas ini sebenarnya membuka tabir. Tanpa sengaja, surat tersebut menguak pola praktik tidak lazim yang diduga dimainkan oknum Kejaksaan,” ujarnya.

LAPORAN AKAN DIKIRIM KE KEJAKSAAN AGUNG

Firma Hukum Sandekla Trimurti kini memfinalisasi nota protes resmi yang akan dikirimkan ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Pengawas, hingga langsung ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan mendorong investigasi menyeluruh. Desa tidak boleh menjadi objek permainan kepentingan. Jika ada oknum yang bermain, harus diadili,” tutup Zeki.

(Dadang)

banner 970x250
error: Content is protected !!