KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon melakukan tindakan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di depan Lapangan Kebon Pelok, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Senin, (24/11/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi lapangan sebagai sarana olahraga dan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Kegiatan pembongkaran dilakukan setelah BPKPD mengeluarkan Teguran Terakhir pada 21 November 2025 kepada para pengguna lahan negara agar melakukan pembongkaran mandiri atas bangunan lapak yang berdiri di area tersebut.
Menurut perwakilan BPKPD, Rosanti Dewi, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian surat teguran sebelumnya, yaitu:
Surat Teguran I Nomor: B/000.2.3.2/370/DPBMD/2025 tanggal 16 Juni 2025
Surat Teguran II Nomor: B/000.2.3.2/347/DPBMD/2025 tanggal 5 November 2025
Surat Teguran III Nomor: 000.2.3.2/391/BPKPD tanggal 19 November 2025
Surat-surat tersebut menegaskan agar seluruh bangunan lapak dagang yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah daerah segera dibongkar karena tidak memiliki dasar hukum dan melanggar aturan yang berlaku.
“Sebagian besar pemilik lapak menerima keputusan ini dan telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Sementara beberapa lapak yang tidak diketahui pemiliknya terpaksa dibongkar oleh Satpol-PP,” ujar Rosanti Dewi.
Pelaksanaan pembongkaran berjalan tertib tanpa adanya kendala berarti.
Pemerintah memastikan bahwa penataan ini dilakukan untuk menjaga estetika lingkungan serta mengembalikan fungsi Lapangan Kebon Pelok sebagai fasilitas olahraga dan taman hijau yang dapat dimanfaatkan seluruh warga.
BPKPD Kota Cirebon menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas tanah negara merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024;
2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemerintah Kota Cirebon berharap penertiban ini dapat menjadi langkah awal terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman serta mendorong pemanfaatan ruang publik secara optimal sesuai peruntukannya.
(Dadang)













