DaerahHukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Smart Board, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi

507
×

Dugaan Korupsi Smart Board, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEBING TINGGI, Sidikkriminal.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi di jalan Yos Sudarso pada Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan smart board atau Papan Tulis Interaktif atau Smart Board sebesar Rp. 14 miliar lebih di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas Pendidikan, tampak beberapa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan di lantai 2.

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim Kejatisu kemudian keluar dari sebuah ruangan dan membawa satu buah tas yang diduga berisi berkas bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP. “Kita bawa beberapa dokumen tadi, sudah kita buat berita acara penggeledahan,” ujar Hery.

Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi ini sudah naik ke tahap penyidikan umum. “Kasusnya masih penyidikan umum,” ucapnya

Baca Juga : Nasib Tragis Kematian Pasien BPJS Imelda Sabatini Sihombing, Keluarga Almarhumah Buat Laporan Polisi ke Polda Sumut

Selain kantor Dinas Pendidikan, Tim dari Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebing Tinggi untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smart Board di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kini naik ke tahap penyidikan umum. Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting membenarkan proses hukum atas proyek pengadaan senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IKD serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smart Board tersebut.

Pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi itu menghabiskan anggaran Rp.14.275.500.000 (Empat Belas Milliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Proyek pengadaan Smart Board tersebut dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD Tahun 2025.

Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditanda tangani Moettaqien Hasrimi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebing Tinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan Smart Board senilai Rp 14,2 miliar.

Baca Juga : MPC PP Kabupaten Cirebon Hadiri Mubes Ke-XI Pemuda Pancasila di Jakarta

Dalam perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA. 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025, atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.


(MYN/TIM)

banner 970x250
error: Content is protected !!