Daerah

Waduh! Proyek WiFi di Desa Astapada Diduga Setor Puluhan Juta ke Pemerintah Desa

843
×

Waduh! Proyek WiFi di Desa Astapada Diduga Setor Puluhan Juta ke Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Proyek pemasangan kabel dan tiang WiFi di Desa Astapada, Kabupaten Cirebon, menuai polemik. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut bermasalah, baik dari segi perizinan perusahaan maupun kesesuaian dengan kondisi wilayah.

Salah satu warga, ML, mengaku telah menghentikan proyek di wilayahnya karena menilai kegiatan itu tidak transparan.

“Di Buyutan sudah saya setop, Mas. Saya tidak setuju proyek dilanjutkan. Pertama, perizinannya belum jelas, dan kedua, kompensasinya terlalu minim,” ungkap ML.

Lebih lanjut, ML menuturkan dirinya sempat menanyakan langsung kepada pihak pelaksana proyek terkait kompensasi yang diberikan kepada pemerintah desa.

“Kemarin saya tanya, di situ juga ada RT. Pihak WiFi bilang kalau untuk desa sendiri sampai Rp17,5 juta, untuk RT Rp1 juta, RW Rp1,5 juta, dan setiap tiang ada kompensasi Rp500 ribu,” tambahnya.

Sementara itu, Rizki, perwakilan dari pihak pekerja, mengklaim bahwa perizinan sudah lengkap.

“Ini, Mas, ada rekomendasi dari PU dan juga dari RT/RW setempat,” ujarnya sambil menunjukkan berkas saat ditemui di lokasi pemasangan kabel dan tiang.

Namun, Sekretaris Desa Astapada, Anton, mengaku tidak mengetahui adanya dana setoran tersebut.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa, dan saya sendiri tidak tahu-menahu soal itu,” kata Anton saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas PU, proyek tersebut hanya diizinkan sepanjang Jalan Ki Ageng Tapa. Sementara untuk area lainnya, pemasangan tiang dan kabel WiFi hanya berdasarkan rekomendasi dari RT/RW setempat. Hingga kini, pihak perusahaan belum menunjukkan izin resmi dari desa maupun kecamatan, termasuk dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada awak media.

Terkait polemik ini, pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon masih menunggu koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami akan menindak tegas dan siap melakukan pembongkaran apabila hasil koordinasi dengan Kominfo menyatakan adanya pelanggaran,” tegas pihak Satpol PP.

 

(Rudy)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!