Daerah

SPBU Tasikmalaya Layani Pembelian Solar Subsidi Pakai Surat Rekomendasi Kedaluwarsa

3107
×

SPBU Tasikmalaya Layani Pembelian Solar Subsidi Pakai Surat Rekomendasi Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, sidikkriminal.co.id – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-46401 yang berlokasi di Jl. Cipekat–Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga masih melayani pembelian solar menggunakan surat rekomendasi yang masa berlakunya sudah habis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus ini kerap dilakukan oknum tertentu untuk mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar. Surat rekomendasi yang seharusnya diperbarui sesuai aturan tetap digunakan sebagai dalih resmi untuk mengisi jeriken maupun kendaraan operasional.

Tim Sidik Kriminal menemukan seorang pembeli solar menggunakan dua jeriken berkapasitas 20 liter yang sedang mengisi di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, pembeli menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan UPTD Pertanian Kecamatan Cigalontang. Ironisnya, surat tersebut ternyata sudah tidak berlaku.

“Saya sudah sering mengisi menggunakan jeriken untuk keperluan penggilingan padi, dari satu tahun yang lalu sampai sekarang,” ujar pembeli.

Padahal, sesuai aturan, setiap pembelian solar subsidi menggunakan surat rekomendasi wajib diverifikasi dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun lemahnya pengawasan membuat praktik ini terus berjalan.

Dalam surat yang ditunjukkan, tercantum batas pengisian hanya 20 liter per hari. Tetapi faktanya, pembeli kedapatan membawa jeriken melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Jika benar terbukti ada penyalahgunaan BBM subsidi, kondisi ini jelas merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar, seperti nelayan dan petani. Fenomena ini juga menambah panjang daftar dugaan maraknya mafia solar yang diduga bekerja sama dengan oknum di SPBU.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menindak tegas penyalahgunaan surat rekomendasi dan memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 34-46401 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Tim)

error: Content is protected !!