Daerah

SBM Pertamina Harus Cek CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru Pemalang Dengan Bebas Melayani Sedot Solar Subsidi

5889
×

SBM Pertamina Harus Cek CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru Pemalang Dengan Bebas Melayani Sedot Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id –  tertangkap basah oleh jurnalis SPBU 44.523.04 Membebaskan pengangsu sedot solar subsidi mengunakan jerigen di Stasiun pengisian bahan bakar minyak SBM Pertamina serta BPH Migas diminta harus tegas terhadap SPBU 44.523.04 Cek CCTV SPBU tersebut yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No.106 Jatingarang Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52364 dengan bebas melayani pengangsu sedot solar subsidi pada Minggu 06/07/2025.

Jurnalis menemukan bukti kuat dengan adanya praktik penyalahgunaan pengisian BBM bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar mengunakan Jerigen berkapasitas 30-35 liter di SPBU 44.523.04 pihak SPBU tersebut telah membebaskan para pengangsu sedot solar bersubsidi.

 

Menggunakan Jerigen berkali-kali keluar masuk SPBU dengan cara mengisi BBM sendiri layaknya SPBU pribadi Hal ini berpotensi melanggar pasal-pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP.

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi tidak tergerus dan tepat sasaran penyalahgunaan BBM tersebut menambah beban keuangan negara dan masyarakat juga di minta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM solar subsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu penimbunan BBM solar subsidi ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi Prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya di atur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja di lakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya Pembeli BBM solar subsidi untuk di jual kembali dengan jumlah besar.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya di atur dalam pasal (57) seperti di Atas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa di dapat dengan mudah di miliki yang bukan seharusnya.

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan.

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas bumi.

Dengan di terbitkan berita ini Jurnalis sidikkriminal.co.id minta Atensi khusus kepada pihak terkait SBM Pertamina dan BPH Migas serta pihak APH Aparat penegak Hukum setempat dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah agar segera menindak tegas kegiatan praktik penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.

 

Redaksi Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!