KENDAL, sidikkriminal.co.id – Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang teknisi wifi yang terjadi di depan Mushola Al Muwahidin, Kampung Sawahjati, Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu. Aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam, berkat teknologi pelacakan GPS yang tertanam di kendaraan milik korban.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Kaliwungu, Jumat (9/5/2025). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JF (35), warga Palembang, berhasil diamankan di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Ini berkat sinyal GPS yang aktif dari sepeda motor milik korban, serta kerja sama cepat jajaran Polsek Kaliwungu dan Polsek Arjawinangun,” tegas AKBP Hendry.
Korban pencurian, Tri Sismono (56), warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kendal, diketahui bekerja sebagai teknisi wifi. Saat kejadian, ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan mushola, lengkap dengan tangga teleskopik dan alat ukur OTDR yang biasa digunakan dalam pemasangan jaringan. Seusai salat, korban beristirahat di teras mushola dan menaruh tas berisi kunci kontak di sampingnya. Namun, saat terbangun, seluruh perlengkapan tersebut telah hilang.
Merasa menjadi korban pencurian, Tri segera melapor ke Polsek Kaliwungu. Petugas langsung bertindak cepat menelusuri sinyal GPS motor, yang menunjukkan lokasi terakhir berada di wilayah Arjawinangun, Cirebon. Tim dari Polsek Kaliwungu kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.
“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, satu unit tangga teleskopik, dan alat ukur OTDR kami amankan bersama tersangka,” ungkap Kapolres.
Fakta lain yang terungkap, tersangka merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara, dua di antaranya atas kasus serupa. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus pencurian lainnya.
Sementara itu, korban Tri Sismono menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih atas gerak cepat Polsek Kaliwungu dan Polres Kendal. Dalam waktu singkat, barang-barang saya bisa kembali,” ujar Tri.
Menutup konferensi pers, Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar mengimbau masyarakat Kendal untuk senantiasa waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan saat meninggalkan kendaraan, bahkan dalam waktu singkat.
“Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan lengah, dan usahakan selalu gunakan pengamanan ekstra seperti pengunci ganda. Kejahatan bisa terjadi kapan saja saat ada kesempatan,” tegasnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kaliwungu dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Liza Amelia