DaerahHukum & Kriminal

Staf Khusus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Dirkrimsus Cyber Polda Kepri

769
×

Staf Khusus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Dirkrimsus Cyber Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BATAM, sidikkriminal.co.id – Direktur PT Dani Tasha Lestari, Megat Rury Afriansyah, melaporkan Anggota Tim Percepatan Pembanguan Provinsi Kepulauan Riau atau Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris alias Tok Oom ke Direktur Kriminal Khusus Cyber Polda Kepri, 2/4/2025. Teradu Tok Oom diduga melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kami telah menyampaikan laporan polisi ke Direktorat Kriminal Khusus, Unit Cyber Crime, Polda Kepri, tadi sore (2/4/2025), tentang dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP dan Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Sdr Basyaruddin Idris. Teradu merupakan Tim Khusus Gubernur Kepri, namun telah melontarkan pernyataan di media siber informasi bohong serta menyerang kehormatan klien kami, Sdr Rury Afriansyah, Direktur DTL,” kata Dicky Asmara Nasution, S.H., kepada wartawan, di Batam, 2/4/2025.

Basyaruddin Idris alias Tok Oom, kata Dicky Asmara, melontarkan pernyataan bohong di dua media siber, yakni www.KepriDays.co.id, dan www.radarmalaka.com. Pernyataan di dua media siber itu antara lain menyebut PT DTL selaku pemilik Hotel dan Resort Purajaya telah menunggak Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, dan diberi kesempatan untuk melunasi selama 1 tahun tetapi tidak dilakukan. Pernyataan itu, menurut kuasa hukum PT DTL, dinilai sengaja dilontarkan untuk menciptakan pemahaman di masyarakat seolah-olah PT DTL tidak pernah memenuhi kewajibannya selama menjalankan usaha perhotelan sejak 1988.

”Sudah puluhan kali, diekspose di media lokal, dan media nasional, bahkan media internasional, bahwa PT DTL hanya terlambat membayar UWT beberapa bulan, yang berakhir 7 September 2018, dan baru diberitahu pada 20 Agustus 2019, dua minggu kemudian, yakni pada tanggal 5 September 2019 telah siap membayar UWT dan dendanya. Namun setelah ditunggu dua minggu, pada 30 September 2019, yakni 24 jam setelah pelantikan Ex Officio Kepala BP Batam, faktur tagihan malah dibatalkan,” kata Dicky Asmara Nasution.

PT Dani Tasha Lestari, menurutnya, rutin membayar PBB untuk lahan, PB1 untuk penjualan makanan dan minuman, pajak penghasilan perorangan untuk karyawan dan badan untuk perusahaan.

”Semua telah dilakukan klien kami dengan baik, tetapi BP Batam memperlakukan klien kami sebagai pihak tertuduh. Dan, pernyataan Tok Oom semakin menambah banyak serangan dan merusak nama baik klien kami, apalagi dia merupakan Staf Khusus Gubernur. Pernyataan yang menyerang nama baik klien kami akn dipahami public sebagai pernyataan dari pemerintah,” ucap Dicky Asmara Nasution.

Terancam Enam Tahun Penjara

Menurut penelusuran media ini, pada Pasal 310 KUHP dijelaskan: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berikutnya: (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 27 UU ITE sangat serius sanksi pidananya, yakni: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berikutnya yang tidak kalah berat pidananya, yakni (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dugaan perbuatan melanggar UU ITE yang dilakukan Tok Oom adalah Pasal 28: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

( Team )

banner 970x250
error: Content is protected !!