KABUPATEN CIREBON, sidikkriminal.co.id – Pemerintah Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, melaksanakan pembangunan gapura desa dengan menggunakan Dana Desa (DDS) tambahan tahun 2024. Proyek ini, yang menelan anggaran sebesar Rp60.714.100, dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jatimerta dan berlokasi di RT 01, RW 01, Balai Desa. pada Kamis, (26/12/2024).
Namun, penggunaan anggaran Dana Desa tersebut menuai kritik dan sorotan. Berdasarkan investigasi tim media, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa mereka bukan warga setempat, melainkan berasal dari daerah lain.
“Pekerja ini mengungkapkan bahwa Kuwu Desa Jatimerta lebih memilih pekerja borongan dari luar daerah daripada memberdayakan masyarakat setempat,” ujarnya.
Padahal, sesuai dengan peraturan, Dana Desa seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat lokal guna mendukung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, proyek pembangunan gapura ini diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa, yang bersumber dari APBN, seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, perangkat desa yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku penyimpangan Dana Desa dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.
Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan penyimpangan ini dan memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Jatimerta.
(Dadang)












