Hukum & Kriminal

Diduga Ayah Dan Anak Berkerjasama Sedot BBM Tanpa Surat Rekomendasi Dengan Jumlah Banyak

2122
×

Diduga Ayah Dan Anak Berkerjasama Sedot BBM Tanpa Surat Rekomendasi Dengan Jumlah Banyak

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Terpantau oleh Awak media pada hari kamis 31/10/2024 ketika Awak media perjalanan pulang dari Banyumas sekitar pukul 20:15 Wib ketika Awak media mau isi BBM di SPBU 44-533-08 Karangreja Purbalingga tidak disengaja melihat satu Unit Mobil Suzuki warna hitam dengan No Pol G 9981 VM dengan Bak terbuka mondar mandir keluar masuk SPBU berkali kali isi BBM Jenis Pertalite Bersubsidi dengan rasa curiga sama mobil tersebut lalu Awak media mengikuti kemana arah perginya mobil Suzuki itu ternyata dugaan Awak media benar.

Ditemukan ayah dan anak sedang melakukan kegiatan praktik sedot BBM Bersubsidi dengan jumlah banyak yang lokasinya tidak jauh dari SPBU di Desa Purwosari kecamatan Karangreja kabupaten Purbalingga lalu Awak media mendekati ayah dan anak tersebut.

Ketika Awak media Investasi keduanya mengakui bahwa selama ini mereka belanja BBM Bersubsidi untuk di jual kembali ketika di tanyain surat rekomendasi tidak punya lalu Awak media mempertanyakan identitas seperti KTP keduanya tidak ada yang bawa identitas.

Lalu Awak media tanya “orang mana pak?, keduanya menjawab “Warga Desa Perobahan RT.01/RW.06 Kelurahan Bongas, Kecamatan Watukumpul, Nama Mohammad Ikbal,” pungkasnya setelah itu Awak media menyampaikan besok ketemu di Polsek Watukumpul pak jam 9 pagi BB nya dibawa keduanya menjawab iya setelah itu Awak media Pamit Pulang.

Karena keduanya mengaku warga masyarakat Watukumpul lalu Awak media menghubungi pihak APH Aparat Penegak Hukum Kanit Reskrim setempat Polsek Watukumpul untuk menyampaikan temuan terkait BBM tersebut karena diduga kuat keduanya melakukan penimbunan BBM Bersubsidi, hampir merata di setiap Desa kecamatan Watukumpul masyarakat buka usaha BBM Bersubsidi tanpa izin resmi seakan-akan Kebal Hukum.

Awak media akan mendorong SBM Pertamina dan BPH migas di wilayah Hukum Watukumpul Kabupaten Pemalang agar segera cek ke lokasi dan menindak tegas masyarakat yang melakukan kegiatan usaha BBM tanpa izin resmi Perlu diketahui bahwa siapapun yang melakukan usaha jual beli BBM Bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin resmi bisa dikenakan Pidana.

Pelaku yang melakukan penjualan BBM Bersubsidi Eceran jenis Pertalite melakukan Pengangkutan dan/atau niaga bahan Bakar Minyak dan Gas Lequefied Petroleum Gas yang disubsidi atau menyediakan pendistribusian yang diberikan penugasan oleh pemerintah pelaku dapat dipidana dengan mengingat pasal (40) Angka 8-UU Nomor (6) tahun 2023 yang mengubah Pasal (53) dan bunyi pasal (55) tentang KPerppu cipta kerja Undang-Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi sebagai mana telah diubah Angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta KPerppu Ciptaker mengatur penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi bahwa jika tindakan tersebut dilakukan kesengajaan usaha tanpa izin ketentuan,nya diatas menyatakan bahwa bentuk pertanggung jawaban bagi penjual BBM Pertalite usaha Eceran Pidana pelaku dapat Dipidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda Rp 30.000.000.000.00 tiga puluh Miliar Rupiah.

Awak media akan terus melakukan kegiatan Kontrol Sosial disetiap wilayah Jawa Tengah terkait penimbunan BBM Bersubsidi karena hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar Hukum menyalahi aturan Prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Awak media minta Atensi Khusus Kepada pihak APH Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar menindak tegas kegiatan tersebut yang melanggar Hukum berbauk Ilegal.

 

RED Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!