CIREBON, sidikkriminal.co.id – Limbah pabrik Soun Surya yang terletak di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dikeluhkan warga sekitar lantaran menimbulkan bau yang tidak sedap, Kamis (08/08/2024).
Limbah dari proses Produksi Soun tersebut diketahui disalurkan dan bermuara di sungai irigasi yang biasa digunakan warga sekitar untuk mengairi sawahnya.
Namun pada musim kemarau saat ini membuat sungai tersebut mengering dan hanya menyisakan air limbah berwana hitam pekat dan berbau.
Hal tersebut telah dirasakan warga sekitar beberapa pekan terakhir terutama warga yang melintasi jalan dekat pembuangan limbah.
Beberapa warga juga mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada pihak perusahaan melalui penjaga pabrik, namun dengan saat ini belum ada penangan yang dilakukan pabrik Soun tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pabrik Soun terkait limbah yang dibuang ke sungai irigasi.
Kedatangan awak media ke pabrik Soun ditemui langsung pemilik pabrik yakni Yoki yang mengatakan bahwa perusahaannya sudah sesuai SOP dalam mengelola limbah.
“Kita memiliki beberapa bak kontrol sebelum limbah dikeluarkan dan mengalir ke sungai,” kata Yoki menjelaskan ke awak media dengan membuka bak kontrol satu per satu.
Saat dicek, betul bak kontrol terlihat kering dan tidak ada sisa limbah. Hal tersebut dikarenakan limbah mengalir seluruhnya ke sungai irigasi yang terletak di depan Pabrik Soun Surya (Matahari).
Ketika ditanyai terkait penanggulangan limbah yang saat ini bermuara di sungai irigasi, pemilik menyebut bahwa hal itu bukan tanggung jawab pihak perusahaan melainkan pemerintah desa setempat.
Pasalnya, menurut Yoki selaku pemilik pabrik bahwa limbah tidak mengalir dikarenakan sampah yang ada di sungai irigasi sehingga tersumbat.
Padahal bila dikaji lebih lanjut, limbah yang tidak dapat mengalir tersebut bukan hanya karena sampah melainkan faktor cuaca seperti musim kemarau yang saat ini terjadi sehingga menyebabkan sungai irigasi kering.
Di lokasi pembuangan limbah, Yoki juga mengarahkan awak media untuk bertemu Sulaeman yang diketahui saat ini menjadi kepala desa Banjarwangunan. Karena menurutnya izin perusahaan diurus sewaktu Sulaeman menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Banjarwangunan.
“Betul pabrik itu saya yang mengurus izinnya melalui konsultan dan mengenai Amdal sudah ada izinnya UPL, UKL semua ada suratnya silakan di cek ke dinas terkait,” ucap Sulaeman.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait izin perusahaan, Sulaeman mengatakan bahwa izin Pabrik Soun Surya bukan CV atau PT melainkan izin Perorangan atas nama Lia Ivanelie.
Untuk diketahui persoalan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya.
Dalam hal ini terkait limbah pabrik juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengacu pada UU tersebut diatas adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon agar dapat segera bertindak dan melakukan pengecekan terkait proses pembuangan limbah Pabrik Soun Surya ke sungai irigasi warga.
Redaksi