Daerah

Para Nelayan di Kota Tegal Merasa Terbantu Oleh Adanya Supplier Solar Industri yang Harganya Sedikit Membantu

333
×

Para Nelayan di Kota Tegal Merasa Terbantu Oleh Adanya Supplier Solar Industri yang Harganya Sedikit Membantu

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – Solar Industri di wilayah Kabupaten Tegal pendapat dari para nelayan, pada hari Rabu 07/08/24.

Sangat membantu masyarakat meringankan beban para nelayan walaupun harga BBM jenis solar Industri selisih hanya Dua ratus rupiah per liternya ( 200 perliter ) dari Solar Industri lainnya menurutnya sangat membantu beban Nelayan yang kerap sekali terjadi dalam kerugian terkait operasional para Nelayan.

yang sering rugi dikarenakan cuaca serta pendapatan tangkap ikannya apa lagi ditambah naiknya BBM Industri Pertamina sangat tinggi yang menjadi beban besar biaya para Nelayan dalam menyikapi perlengkapan operasional kapalnya (Sryd) menyampaikan selaku anggota paguyuban Nelayan kota tegal sekaligus pemilik kapal ketika dijumpai oleh Tim Investigasi dari Beberapa Media.

Beda dengan apa yang di sampaikan oknum Anggota media Harian Pers dari Jawa Barat yang di beritakan kemarin sangat tidak berimbang apa lagi memuat berita tanpa Narasumber yang pasti dan datang dari luar provinsi masuk tanpa izin liputan.

Perbuatannya itu sangat meresahkan para nelayan serta pengusaha lainnya seharusnya oknum media tersebut hendaknya kordinasi dan konfirmasi terlebih dulu sama yang di wilayah pelabuhan Tegal jangan asal nyelonong gitu saja.

Jika hendak memuat berita Agar tidak timbul mis komunikasi di lapangan serta tidak ada yang dirugikan atas perbuatannya.

Wajar dalam bisnis persaingan harga perusahaan beda harga selisih sedikit karena ada itikad baik untuk membantu masyarakat Nelayan disini antara pemilik kapal selaku pembeli dan penjual satu sama lain tidak ada yang dirugikan dengan harga dan kualitas pungkasnya.

Berhati-hati perlu diketahui Kominfo bagi seseorang yang membuat berita Hoax untuk kepentingan tertentu bisa kena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan Pencemaran nama baik.

 

 

( Anton / Tim )

banner 970x250
error: Content is protected !!