LHOKSUKON, sidikkriminal.co.id – Lebih satu miliar anggaran untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kurang dilakukan pengawasan dari Dinas Pendidikan Aceh, sehingga dalam penggunaannya sangat rawan akan penyimpangan, Selasa (30/07/2024).
Diduga kuat, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye senilai Rp 1.267.230.000,- (Satu milyar dua ratu enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) pada tahun 2023. Penggunaannya diduga banyak dilakukan penyimpangan oleh pihak sekolah. Namun luput dari pembinaan dan pengawasan pihak Dinas Pendidikan Aceh.
Hal tersebut terbukti, pihak sekolah tidak transparan dalam melakukan perencanaan dan penggunaan dana BOS, dikarenakan pihak sekolah tidak melibatkan perwakilan wali murid dan pengurus komite saat melakukan rencana kegiatan anggaran sekolah RKAS.
Dan pihak sekolah juga tidak memaparkan realisasi penggunaan dana BOS melalui papan publikasi yang mudah diakses oleh wali murid dan elemen masyarakat sekitar sekolah.
Penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara penggunaannya tidak transparan, maka sangat mudah untuk dilakukan penyimpangan atau dikorupsi, sebab tidak dapat dipantau oleh wali murid dan elemen masyarakat yang tidak diketahui berapa jumlah anggaran diterima oleh sekolah dan untuk apa saja digunakan.
Anehnya lagi, saat diakses melalui laporan penggunaan dana BOS melalui aplikasi BOS Online milik Kemendikbud, banyak kejanggalan laporan penggunaan Dana Bos SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Seperti untuk penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2023, bisa menelan anggaran Rp 71.205.000,- kalau dibandingkan dengan tahun 2022 meningkat tiga kali lipat, yaitu untuk penerimaan peserta didik baru PPDB tahun 2022 hanya menelan anggaran Rp 24.962.500.
Selain itu, untuk administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 juga tidak tanggung-tanggung senilai Rp 364.584.395, sehingga menimbulkan kesan pihak sekolah melakukan laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS tidak sesuai dengan realisasinya di sekolah atau laporan fiktif.
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye.
Jika ditemukan ada nya penyimpangan penggunaannya, maka segera ditindak tegas agar menjadi contoh bagi sekolah lainnya, supaya tidak ada lagi asas praduga dikalangan masyarakat tentang anggaran pendidikan yang dijadikan ladang korupsi dan menodai dunia pendidikan.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye, melalui pesan WhatsApp dan hingga berita ini masuk ke meja redaksi, tidak ada tanggapan apapun dari pihak sekolah.
Junaidi