ACEH TENGAH, sidikkriminal.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah berinisial AAW (59) dan Kabid Perbendaharaan NE (50) ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat dan infak senilai 20 miliar rupiah, keduanya mengalihkan penggunaan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang sudah ada dananya.
“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW dan NE,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Winardy menyebutkan, kedua tersangka mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. (Junaidi)