DaerahHukum & KriminalPemerintahan

DPD Tipikor Indonesia Tim IPKI Labuhanbatu, Minta APH Periksa Kasus Dugaan Beli Jabatan PPPK 2023 Guru Honorer 80 Juta/Guru.

117
×

DPD Tipikor Indonesia Tim IPKI Labuhanbatu, Minta APH Periksa Kasus Dugaan Beli Jabatan PPPK 2023 Guru Honorer 80 Juta/Guru.

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id, Labuhanbatu/Sumut – // Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tipikor Indonesia tim investigasi pidana korupsi indonesia (IPKI) Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga menanggapi tentang adanya dugaan beli jabatan tenaga guru honorer melalui calo oknum pejabat Kepala desa ( Kades ) desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu insial SR, sebesar 80 juta perguru yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, seperti berita dibeberapa media online terbitan Medan Sumatera Utara, kemaren.

“Diminta atau tidak diminta diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) diwilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu dapat menindak lanjuti temuan adanya dugaan beli jabatan katagori dugaan suap kelulusan dalam pengangkatan guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) melalui oknum pejabat Kades Sibargot insial SR tersebut, dengan nilai uang sebesar Rp 80 juta rupiah per guru “”, ucap Dariter Ritonga kepada kepada Portibi DNP, Jumat (31/05/2024).

Menurut Dariter Ritonga, seorang oknum pejabat Kepala desa, disebut menjadi calo didalam kelulusan dalam pengangkatan guru honorer yang diangkat Pemerintah sebagai jabatan PPPK ditahun 2023, apa lagi penempatan guru yang lulus PPPK dengan iming iming 80 juta.

“Ini ngk main main, harus diungkapkan kebenarannya, tentang Kades SR menerima dugaan uang suap untuk pengangkatan guru honorer sebagai PPPK tahun 2023 Rp 80 juta perguru. Ya, kita sangat prihatin dan akan kita tindak lanjuti untuk membongkar mafia jabatan di Pemkab Labuhanbatu khususnya pengangkatan PPPK 2023″”, ungkapnya.

 

(Julip Effendi)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!