Daerah

Motor Dinas Keluyuran di Tempat Hiburan Malam, Milik Siapa ?

104
×

Motor Dinas Keluyuran di Tempat Hiburan Malam, Milik Siapa ?

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Cirebon, sidikkriminal.co.id – Sebuah kendaraan roda dua warna putih menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah dengan nomor polisi E 5753 A , terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cirebon Jawa Barat, pada Sabtu (25/5/2024) Jam 00:32 dini hari.

Motor berplat merah tersebut tengah terparkir persis di depan lokasi hiburan malam atau Karaoke yang berada di komplek CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon Jawa Barat.

Dari temuan jurnalis sidikkriminal.co.id, motor berplat dinas tersebut sudah sekitar satu jam terparkir persis di depan tempat hiburan malam tersebut, ketika mencoba mengkonfirmasi kepada karyawan salah satu tempat hiburan malam, karyawan tidak ada yang mengetahui pemilik kendaraan dinas tersebut.

Namun pada saat dicek pada laman https://sambara.bapenda.jabarprov.go.id/, nomor polisi pada kendaraan tersebut tidak terdaftar dihalaman situs milik Bapenda Provinsi Jawa Barat, Sampai berita ini diturunkan kendaraan tersebut, belum diketahui siapa pemiliknya.

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalah gunakan.

 

 

 

 

 

-TIM-

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!