DaerahPemerintahan

Zulhelmi Ridwan Desak Pj Gubernur Aceh Untuk Menyelesaikan Proyek Mangkrak & Menegakan Perda Diwilayah Aceh

74
×

Zulhelmi Ridwan Desak Pj Gubernur Aceh Untuk Menyelesaikan Proyek Mangkrak & Menegakan Perda Diwilayah Aceh

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

ACEH BARAT – sidikkriminal.co.id, – // Ketua (Pimpinan ) Persatuan Aneuk Nanggroe Lintas Muda Atjeh (Panglima Atjeh) Zulhelmi Ridwan, S.Sos., mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera memerintahkan Pj Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Aceh guna menyelesaikan proyek-proyek pembangunan yang mangkrak.

Zulhelmi juga menuntut pembongkaran kasus-kasus tindak pidana korupsi yang belum tuntas, mulai dari tingkat desa hingga dinas-dinas terkait di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Minggu, 19/5/24.

Dalam pernyataannya, Zulhelmi menegaskan, bahwa banyak proyek pembangunan di Aceh yang terhenti tanpa kejelasan, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.

Baca Juga :

CFD, Plt. Bupati Labuhanbatu Bersama Masyarakat Ikuti Senam Sehat

Ia juga menyoroti, lemahnya penanganan kasus tindak korupsi oleh pihak berwenang yang hingga kini belum mampu menyelesaikan berbagai kasus yang di sinyalir merugikan negara dan masyarakat Aceh tersebut.

Selain menyoroti terkait Proyek Mangkrak dan lemahnya sistem penanganan kasus korupsi, Lelaki yang akrap disapa (Pria Manis Berjenggot) itu juga menyinggung soal Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin yang masih terus bebas beraktifitas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dikatakan, sebagaimana Ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, “Sambungnya.

Baca Juga:

Pemkab Labuhanbatu berangkatkan Calon Jama’ah Haji Gunakan Kereta Api Ke Embarkasi Medan 

Diketahui, dalam UUD Pertambangan tersebut ditegaskan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selanjutnya, berdasarkan UUD tersebut, Helmi mendesak Kapolda dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh untuk segera menyurati kementrian ESDM-RI, untuk menindak lanjuti terkait masih maraknya aktifitas para pelaku Ilegal mining di aceh barat dan sekitarnya.

Kapolda juga diminta segera membentuk tim khusus bersama pihak terkait lainnya dan terjun ke lokasi area Tambang, guna dapat melihat langsung kerusakan yang ditimbulkan akibat dari ulah para Penambang tanpa Izin, yang hingga saat ini di duga masih beroperasi di wilayah pedalaman Pegunungan Aceh barat tersebut .

Baca Juga:

Dalam Kasus Alm Vina Cirebon, Masyarakat & Netizen Harus Cerdas Jangan Sebar Hoax

” Akibat dari aktifitas Penambangan tanpa izin itu, telah menyebabkan banjir di sejumlah kawasan dalam kabupaten Aceh Barat, saat pemusim hujan tiba., alhasil masyarakat di pedesaan menjadi korban berupa kerugian harta benda bahkan jiwa,”Ungkap Helmi.

Zulhelmi berharap, dengan adanya tindakan tegas dan kerjasama antara Pj Gubernur dan Kapolda serta pihak terkait lainya terhadap para pelaku Tambang Tanpa izin tersebut dapat mempercepat proses perbaikan ekosistem alam yang selama ini telah mengalami kerusakan yang sangat parah, sekaligus mengembalikan rasa kenyamanan dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat di pedesaan.

“Ini adalah langkah penting untuk memajukan Aceh dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” Pungkas Zulhelmi.

 (Junaidi)


Redaksi / © Sidik Kriminal

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!