DaerahTNI POLRI

Himbauan Kendaraan Bus Dan Dam Truk Di Larang Melintas Di Ruas Jalan Kuningan Kota Mulai Tgl 19 Apri 2024

126
×

Himbauan Kendaraan Bus Dan Dam Truk Di Larang Melintas Di Ruas Jalan Kuningan Kota Mulai Tgl 19 Apri 2024

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Kuningan – sidikKriminal.co.id, – // Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui pihak kepolisian Mapolres Kuningan melarang Bus dan dam  Truk Melewati Kota Kuningan.

Tulisan dan himbauan  tersebut dibuat dalam rangka mengurangi kemacetan yang cukup parah diruas jalan kota Kuningan,

Aturan tersebut termuat dalam intruksi Pemkab juga pihak Kepolisian hal ini satlantas Polres Kuningan. Pada tanggal 19 April 2024

Untuk menguatkan penindakan, Dinas Perhubungan dan pihak Satlantas  juga Pemkab menghimbau kepada Para Sopir Bus dan Dam Truk serta Perusahaan agar dapat mengikuti aturan yang Ada.

“Selain instruksi ,kita pasangkan rambu-rambu supaya kepolisian juga ikut bisa berpartisipasi dalam menjaga fisik konstruksi jalan, keselamatan (pengendara) sehingga himbauan tersebut untuk sementara tutup permanen dan Penguna jalan di alihkan ke jalan Cirendang Gunung Keling,-Pungkasnya.

(Red)


Redaksi / © Sidik Kriminal

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!