Cirebon, – sidikKriminal.co.id,- // Kabupaten Cirebon ,-Dalam Menanggulangi dan meminimalisir Kendala dari Sampah,Dimana sekarang sudah Musim Penghujan Pemdes Cirebon Girang Ambil langkah Langkah Tegas
Dengan Cara membersihkan sampah di TPS TPS liar yang ada di wilayah desa Cirebon girang,diantaranya TPS Liar yang ada di jl Cendana Raya yang berada di perbatasan antara desa Cirebon girang dan sampiran
Selain karena kurangnya kesadaran, belum adanya sanksi yang tegas membuat masyarakat masih banyak yang membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.
Sedangkan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di dalamnya ada Sanksi bagi masyarakat yang melanggar.dimulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Moh.Uto Hafid Kuwu desa Cirebon girang mengharapkan,”kami selaku Pemdes Desa Cirebon girang berharap agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya(Tempat pembuangan Sampah) Dikarenakan dengan membuang sampah sembarangan akan banyak dampaknya,menumpuknya sampah disekitar pemukiman akan mengundang berbagai macam penyakit ,apabila jatuh ke selokan dan menumpuk disaluran air akan menimbulkan banjir,Sekarang sudah ada perda yang mengatur pembuangan Sampah yang sembarangan ,Saya harap untuk warga Cirebon girang maupun sekitarnya agar membuang sampah ke tempat yang sudah disediakan oleh pemdes masing masing,”Harap Moh.Uto Hafid
#GUNAWAN