DaerahTNI POLRI

7 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025

15
×

7 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Hari ini, Sabtu, 2 Agustus 2025 Sebanyak tujuh orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pemberian Amnesti, yang salinannya disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-PK.01.03-1296.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi menyampaikan bahwa pembebasan tujuh warga binaan tersebut telah melalui proses administratif dan verifikasi menyeluruh. Ketujuh orang yang menerima amnesti ini sebelumnya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, dan selama menjalani hukuman tidak melanggar tata tertib serta dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali ke tengah masyarakat.

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang aula Lapas saat para warga binaan mendapatkan SK bebas dan keluar satu per satu dari gerbang utama. Beberapa bahkan tak kuasa menahan air mata saat akhirnya bisa bebas dan dapat berkumpul kembali dengan orang-orang tercinta.

Program amnesti ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif serta mendorong pemulihan sosial. Amnesti juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di dalam lapas.

Pihak Lapas mengimbau masyarakat untuk turut memberikan dukungan dan kesempatan kepada mereka yang telah kembali, guna menghindari stigma negatif dan mendorong keberhasilan reintegrasi sosial.

“Ini bukan hanya akhir dari masa hukuman mereka, tetapi awal dari perjalanan baru. Kita semua memiliki peran untuk mendukung mereka agar tidak kembali pada kesalahan yang sama,” tutup Kalapas.

Dengan pembebasan ini, diharapkan para mantan warga binaan tersebut dapat menjadi contoh positif dan agen perubahan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya.

 

( MYN )

 

#kemenimipas

#ditjenpas

#lapastebingtinggi

#latetiberiman

#guardandguide

#infoimipas

#pemasyarakatan

banner 970x250
error: Content is protected !!