DaerahPemerintahan

2024, Kejari Pidie Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Empat Gampong

346
×

2024, Kejari Pidie Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Empat Gampong

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

SIGLI, sidikkriminal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengusut dugaan korupsi Dana Desa di empat Gampong di wilayah setempat selama tahun 2024.

Hal itu dikatakan, Kejari Pidie Suhendra, S.H., M.H., dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025).

Disebutkan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji TA. 2016 sampai 2019 yang
telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 22.992.700 dan saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Selanjutnya, dugaan korupsi Penyalahgunaan pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 sampai
2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.428.215.945,82.

“Dimana dalam perkara tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.912.000,” katanya.

Kemudian, dugaan korupsi Dana Desa Bua Adang Beurabo Kecamatan Padang Tiji APBG tahun anggaran 2016 sampai 2019 sejumlah Rp 3.207.282.936,02Dari angka itu yang menimbulkan Kerugian Negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Atas dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebesar Rp 294.177.885.

Sementara itu, 2 perkara eksekusi dugaan korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Meunasah Blang Sakti kecamatan Sakti Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Selanjutnya, dugaan Korupsi APBG Gampong Geunteng Barat Kecamatan Batee Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 sampai
2020.

 

(Junaidi)

banner 970x250
error: Content is protected !!