Daerah

2 Desa di Flores Timur Masuk Kategori Tertinggal, Kadis PMD: Soal Aksesibilitas Jalan

129
×

2 Desa di Flores Timur Masuk Kategori Tertinggal, Kadis PMD: Soal Aksesibilitas Jalan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Sidikkriminal.co.id, Flores Timur-NTT. Dua (2) dari 229 desa di Kabupaten Flores Timur masuk dalam kategori desa tetinggal. Hal itu diketahui melalui hasil laporan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 lalu.

“Dua desa tersebut yakni
Desa Latonliwo Dua, Kecamatan Tanjung Bunga dan Desa Lewotanah Ole, Kecamatan Solor Barat,” ujar Kadis PMD, Alfi Kaha kepada media, Senin 10 Juli 2023.

Sebelumya Kadis Alfi menerangkan, data tahun 2016, IDM desa Mandiri 0, IDM desa Maju 0, IDM desa berkembang 25, IDM desa tertinggal 195 dan IDM desa sangat tertinggal 9.

Namun tahun-tahun mendatang cenderung mengalami peningkatan. Di tahun 2021 status desa Mandiri ada 3, status IDM desa Maju ada 36, status desa berkembang ada 166 dan tertinggal ada 24.

Dan tahun 2022 ditemukan, 110 Desa dengan IDM Maju, 8 Desa IDM Mandiri, 109 Desa IDM Berkembang dan Dua Desa IDM tertinggal.

Dinas PMD Flores Timur, Alfi Kaha, mengatakan dua desa yang masuk indeks desa tertinggal itu terkait aksesibilitas jalan.

“Jadi pertama soal jarak keterjangkauan mereka dari desa ke pusat kecamatan, masih mengalami kesulitan,” terangnya.

Ia mengatakan, pengukuran IDM menggunakan indikator-indikator. Dan dua desa tersebut jatuh pada aksesibilitas jalan itu.

“Kalau indikator jalan itu sudah baik maka dengan sendirinya pasti baik,” terangnya.

Kadis PMD mengatakan, perkembangan desa yang semakin maju tiap tahunnya menandakan intervensi anggaran dana desa sudah tercapai.

“Kalau memang tidak ada kenaikan status desa maka dana desa tidak berpengaruh secara signifikan terhadap desa,” pungkasnya (YP).***

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!